Selasa, 09 Maret 2010

Latar Belakang


Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mengedepankan prinsip-prinsip demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa.

Prinsip-prinsip itu sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara adalah ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. Oleh karena itu, setiap warga Negara Republik Indonesia berhak memperoleh akses dan kesempatan pendidikan yang merata, bemutu relevan dan berdaya saing sesuai dengan minat, bakat serta kemampuan yang dimiliki setiap warga Negara tanpa memandang status social, etnis dan gender diseluruh pelosok tanah air. Dengan demikian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan harus berpegang pada prinsip transparasi, akuntabilitas, dan pelayanan prima dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.


Berkaitan dengan kenyataan di atas, pemerintah menetapkan pendidikan nonformal dan informal sebagai ujung tombak dalam upaya meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan bagi warga Negara Indonesia. Harapan itu sesuai dengan sifat pendidikan non formal yang fleksibilitas, tidak terikat pada waktu dan tempat belajar, serta pada usia warga belajar. Disampng itu pendidikan nonformal dan informal tidak terikat pada pendidik (guru) dalam proses pembelajarannya. Dengan kata lain, pembangunan sumber daya manusia yang bermutu, trampil, kreatif, mandiri serta berkepribadian dan bersikap professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar